Lakukan Pengantrian BBM Menggunakan Mobil Siluman, SPBU PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. Tak Tersentuh Hukum.

Bidiknusantara.com, Sintang- Saat awak media melakukan investigasi ke Kecamatan Binjai, wilayah Kabupaten Sintang, (19/9/2024)

Terpantau awak media dilapangan SPBU No 64.786.05. di lokasi Jln. Poros Binjai-Sintang, Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang.

Awak media memantau kegiatan SPBU di PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. sedang melakukan pengisian BBM ke Djerigen dan Drum di mobil pengantri.

Terpantau dari Video Awak media antrian panjang saat hendak melintas melewati SPBU tersebut.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan : Disini kalau minyak jarang ada bang, kalau datang pengantri mobil pick up dan kijang kapsul ramai seperti ular belum lagi pengantri motor yang pakai drigent. dan parahnya lagi masyarakat jarang dapat minyak bang sebelum jam 12 siang minyak sudah habis bg. ucapnya.

Aturan Hukum penyalahgunaan BB tertuang pada uu migas, yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”

Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya temuan berupa bukti Dokumentasi dan Video lengkap awak media dilapangan maka kami akan melakukan laporan ke Dirkrimsus Polda Kalbar dan Pihak Pertamina terkait dengan adanya Penyalahgunaan BBM di SPBU PT. Binjai Prima Jaya No. 64.786.05. pada hari ini tanggal 19 September 2024.

Red