Lakukan Penyalahgunaan BBM, SPBU No 65.786.001. Kayan Hilir Tak Tersentuh Hukum.
Bidiksatunews.com, Sintang. Saat awak media melakukan investigasi ke wilayah Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, (29/8/2024)
Terpantau awak media dilapangan SPBU No 65.786.001. di lokasi Jln. Poros Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.
Awak media memantau kegiatan SPBU tersebut menemukan adanya pengisian Djerigen kepada pengantri, serta terlihat sejumlah mobil kijang kapsul juga sedang melakukan pengisian BBM di Nozzle SPBU, yang mengakibatkan antrian panjang.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan : “Anak Sekolah banyak yang menggunakan Pertamax, bon kalah kebagian Minyak Pertalite, termasuk juga aku bang”. Kalau minyak datang seperti ular bang belum lagi pengantri motor yang pakai drigent. dan parahnya lagi masyarakat jarang dapat minyak bang. ucapnya.
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dengan adanya temuan berupa bukti Dokumentasi dan Video lengkap awak media dilapangan maka kami akan melakukan laporan ke Dirkrimsus Polda Kalbar dan Pihak Pertamina terkait dengan adanya Penyalahgunaan BBM di SPBU No 65.786.001. Kecamatan Kayan Hilir.
Demikian investigasi awak media melaporkan dari Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Melaporkan.
Tim