Wowww. . . . . . . Adanya PETI di Sungai Kapuas Kelurahan Mengkurai Kabupaten Sintang Tak Tersentuh APH.
Wowww. . . . . . . Adanya PETI di Sungai Kapuas Kelurahan Mengkurai Kabupaten Sintang Tak Tersentuh APH.
Bidiknusantara.com, Sintang, Kalbar. Adanya kegiatan PETI di sungai kapuas tepatnya di wilayah kelurahan Mengkurai Kabupaten Sintang kembali beraktivitas.
Tim investigasi awak media melakukan penelusuran ke wilayah kelurahan Mengkurai sebanyak kurang lebih 10 set.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; “kami tidak tau bang mereka bekerja beberapa lama, kalau tidak salah 2 minggu lah bg, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong, ungkapnya.
Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.
Dengan adanya temuan ini pihak awak media akan melakukan konfirmasi ke Polres Sintang, dalam penanganan penindakan hukum.
Dari lokasi Kelurahan Mengkurai Kabupaten Sintang awak media melaporkan.